Minggu, 05 April 2009

Jembatan Keburu Ambruk Sebelum Diresmikan





Rencana peresmian Jembatan Timpah di Desa Lungkuh Layang, Kabupaten Kapuas Kalteng, yang dijadwalkan Senin (6/4), terancam dibatalkan pemerintah provinsi. Sebab, jembatan penghubung Jalan Palangkaraya-Buntok tersebut keburu ambruk, Jumat (3/4) pukul 10.00, sebelum diresmikan.

Gubernur Kalteng, Agustin Teras Narang, belum memastikan apakah rencana peresmian Senin lusa jadi atau tidak. Dikabarkan, semalam rombongan gubernur meninjau ke lokasi runtuhnya jembatan tersebut

Kesalahan konstruksi baja diduga menjadi salah satu penyebab ambruknya Jembatan Sungai Kapuas, di Desa Lungkuh Layang, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) pada 3 April 2009.

"Kami menemukan ada sobekan di bagian atas jembatan. Karena ini sifatnya teknis kami minta tim teknis dari Departemen Pekerjaan Umum untuk memeriksa sobekan yang seperti pohon pisang tersebut," kata Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang di Palangkaraya, Sabtu.

Jembatan Sungai Kapuas ambruk pada 3 April sekitar pukul 10.00 WIB dan mengakibatkan satu pekerja meninggal dunia serta enam yang lain terluka akibat akibat tertimpa besi dan material jembatan.

Teras Narang bersama sejumlah pejabat dinas PU setempat pada Jumat malam (3/4) langsung meninjau lokasi ambruknya jembatan di ruas Palangkaraya - Buntok yang akan diresmikan dua hari lagi, pada Senin (6/4).

Tim teknis dari Departemen PU berjumlah delapan orang pada Sabtu dijadwalkan tiba di Palangkaraya dan langsung menyelidiki penyebab ambruknya bentang tengah jembatan sepanjang 100 meter dari total 255 meter panjang jembatan itu.

Teras memaparkan data detail konstruksi jembatan yang disebut menggunakan konstruksi baru di Indonesia dengan rangka baja nonstandar "continuous structure" dan baru diterapkan di Jembatan Sungai Kapuas dan satu lagi di Kalimantan Timur.

Rangka baja itu sepenuhnya buatan pabrik PT Gading, mengacu desain Spanyol meski semuanya produksi dalam negeri. Pihak pabrikan ikut menempatkan stafnya untuk memandu pemasangan rangkaian konstruksi jembatan hingga selesai pada Rabu (1/4).

"Sebelum orang pabrik pulang pada Rabu (1/4), semua sudah dinyatakan baik, dan pelaksana proyek diizinkan melakukan pengecoran mulai Kamis (2/4). Hingga Jumat (3/4) sebelum ambruk, pengecoran hanya menyisakan panjang 35 meter di tengah," kata Teras.

Gubernur mengaku tidak berani menyatakan ambruknya jembatan sebagai akibat kelalaian pihak tertentu dalam hal ini kontraktor maupun dinas terkait karena kerusakan yang terjadi ada di bagian konstruksi jembatan.

Pemerintah daerah, lanjutnya, menyerahkan kepada tim dari pusat untuk menyelidiki kemungkinan ada kesalahan pabrikan, terkait dugaan material komponen jembatan yang tidak sesuai atau akibat hal lain di luar kemampuan teknis.

"Ini urusan kontraktor dengan pabrik, kami tidak berperan apa-apa," kata Teras.

Jembatan Sungai Kapuas mulai dibangun pada 2007 dengan kontrak sistem tahun jamak senilai Rp58,5 miliar, terdiri dari APBD 2007 senilai Rp28 miliar, APBD 2008 senilai Rp21 miliar, dan APBN 2009 senilai Rp9,5 miliar.

Kontraktor pelaksana untuk APBD 2007-2008 adalah PT Agrabudi Karya Marga, sedangkan APBN 2009 dilaksanakan PT Wiradarma Mulia Jasa dengan tanggal penyelesaian sesuai kontrak pada 15 Agustus 2009


dari berbagai sumber


Kamis, 12 Maret 2009

Hati-hati Jangan Sampai Ubah Pilihan

Contreng Pemilu 2009



Para pemilih dalam Pemilu Legislatif 9 April 2009 tidak diperbolehkan mengubah pilihannya. Sebab, jika ada dua pilihan dalam surat suara, itu tidak sah.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat Fauzan Khalid menegaskan hal itu dalam forum pendidikan pemilih yang diselenggerakan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) NTB di Mataram, Selasa (3/3).

Hingga kini belum ada aturan yang mengatur perubahan pilihan pemilih sehingga dengan sendirinya pemilih tidak diperbolehkan mengubah pilihannya pada surat suara,” katanya saat menjawab pertanyaan salah seorang peserta forum tersebut.

Seorang peserta mempertanyakan landasan hukum atas sah atau tidaknya sebuah surat suara jika ada pemilih yang mengubah pilihannya pada surat suara yang sudah terlanjur dicontreng.

Perubahan pilihan itu sangat mungkin dikehendaki seorang pemilih ketika merasa keliru atau salah melihat nama calon anggota legislatif yang hendak dipilih.

Menurut Fauzan, permasalahan tersebut sempat mengemuka dalam pertemuan koordinasi anggota KPU dari berbagai daerah yang diselenggerakan di Jakarta, tetapi hingga kini belum ada kejelasan dari aspek aturan atau regulasi pendukungnya.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR RI, DPD, dan DPRD tidak mengakomodasi mekanisme perubahan pilihan pemilih dalam surat suara.

Perppu Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR RI, DPD, dan DPRD yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 26 Februari, juga tidak mengakomodasi hal tersebut.

Dengan demikian, kata Fauzan, permasalahan itu dikembalikan kepada pemilih sehingga seorang pemilih diwajibkan untuk menentukan pilihannya dalam surat suara sebelum masuk ke bilik suara.

“Ada tahapan sosialisasi, masa kampanye, dan hari tenang bagi pemilih untuk merenungkan dan menentukan pilihannya sehingga saat masuk ke bilik suara sudah pasti akan memilih caleg atau parpol yang dikehendaki,” katanya di hadapan ratusan caleg.

Ratusan caleg itu merupakan peserta forum pendidikan politik yang digelar KPI NTB dan didukung United Nations Development Fund for Women Indonesia.

Selain para caleg, forum pendidikan pemilih dengan tema “Simulasi dan Sosialisasi Pemilu Legislatif Tahun 2009″ di NTB ini juga diikuti unsur pemerintah, pengurus partai politik peserta pemilu, dan pemerhati politik.

http://www.pemiluindonesia.com